dKonten.com, Pesawaran – Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten Pesawaran Rohim dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Hal itu diduga, karena oknum kabid tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap para kelompok tani dalam pengerjaan proyek kegiatan perbaikan jaringan irigasi di lima kelompok tani di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran,
Para kelompok tani ini kesal dengan ulah oknum Kabid PSP yang telah bertindak semena-mena terhadap para kelompok tani, yang mendapatkan bantuan perbaikan jaringan irigasi tersier dengan sistem swakelola. Lantaran, dalam pelaksanaannya, mulai dari pengerjaan hingga pencairan dananya dikuasai oleh Kabid tersebut.
Hal itu, dibuktikan saat pengambilan uang proyek, oknum Kabid tersebut sudah nongkrong di parkiran untuk memboyong uang yang telah dicairkan oleh kelompok tani dari salah satu Bank yang ada di Natar Lampung Selatan.
Menurut salah satu ketua kelompok tani yang enggan namanya disebut kepada media ini, sekitar tahun 2024, di Kecamatan Tegineneng ada lima kelompok tani yang mendapatkan bantuan dana hibah swakelola bersumber dari APBN sebesar Rp.75 juta untuk masing-masing kelompok tani. Dan dana tersebut di transfer langsung ke rekening kelompok untuk rehab jaringan irigasi sepanjang 150 meter dengan lebar 40cm hingga 60cm.
“Pada tanggal 31 Oktober 2024 dana sebesar Rp75 juta sudah masuk ke rekening kelompok tani kami. Dan pada tanggal 14 November, uangnya kami tarik dari bank, di hari yang sama uang itu tiba -tiba langsung diambil oleh saudara Rohim, Kabid PSP di dinas TPH, di parkiran Bank BNI Cabang Natar. Kami pada waktu itu hanya diberi uang Rp 25 juta oleh untuk mengerjakan proyeknya,” kata salah satu ketua kelompok di Kecamatan Tegineneng.
Anehnya, untuk sistem pengerjaanya, meskipun uang tersebut masuk ke rekening kelompok, semua anggaran untuk pengerjaannya diatur oleh Kabid tersebut.
“Jadi kami itu hanya diberi uang Rp.25 juta untuk membangun irigasi ini. Tentunya hasil pekerjaannya tidak maksimal, ini saja baru bisa kami kerjakan hanya 48 meter, jadi ke mana uang sisa uang yang 50 juta itu,” kata dia.
Maka dari itu, pihaknya berharap terkait persoalan ini Kejari Pesawaran agar dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
“Saya berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Sementara, Kejari Pesawaran Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Arliansyah Adam, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, saat ini kita masih tahap pemanggilan saksi-saksi, kalau untuk Kabidnya, berdasarkan surat yang kami layangkan ke Dinas TPH, Kabidnya masih menunaikan ibadah haji,” kata dia.
Terpisah, Plt Kadis TPH Pesawaran Hermanto menyebut, terkait persoalan ini, pihaknya belum bisa kerkomentar banyak lantaran yang bersangkutan sedang cuti untuk melakukan ibadah haji.
“Terkait hal ini, nanti saja setelah yang bersangkutan pulang haj, kita akan panggil,” kata dia. (**)
TIM
