dKonten.com, Jakarta – Kabupaten Pesawaran berhasil meraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 dengan kategori Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas dedikasi dan prestasi Pemerintah Kabupaten Pesawaran, khususnya Bupati Pesawaran, bersama para mitra pembangunan.
Kabupaten Pesawaran dinilai telah berhasil menciptakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan kepada Bupati Pesawaran, Dr. Ir. H. Dendi Ramadhona K, S.T., M.Tr.I.P di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat itu, dengan didampingi oleh Ketua Tim Gugus Tugas KLA Maisuri dan Kepala Bappeda Adhytia Hidayat serta tim Dinas P3AP2KB Kabupaten Pesawaran, pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Dengan penghargaan itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 pada kategori Nindya.
Capaian ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Pesawaran yang sebelumnya telah meraih kategori Madya selama tiga tahun berturut-turut. Kini, peningkatan ke level Nindya menunjukkan komitmen yang semakin kuat dari pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak di Bumi Andan Jejama.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan menyerahkan penghargaan KLA kategori Nindya kepada Bupati Pesawaran, Dr. Ir. H. Dendi Ramadhona K, S.T., M.Tr.I.P
“Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama. Saya menyampaikan terima kasih kepada Dinas P3AP2KB, Forkopimda, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, serta forum anak yang telah bersinergi dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak,” ujar Bupati Dendi Ramadhona usai menerima penghargaan.
Penghargaan KLA diberikan kepada daerah yang berhasil membangun sistem perlindungan anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Penilaian KLA dilakukan berdasarkan lima klaster hak anak, yaitu Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta Perlindungan khusus.
Seluruh proses evaluasi dilakukan secara berlapis, mulai dari evaluasi mandiri, verifikasi administrasi, hingga verifikasi lapangan secara hybrid. Kabupaten/Kota Layak Anak sendiri merupakan mandat dari berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2020.
Penghargaan Kabupaten Layak Anak ini sekaligus menjadi bukti konkret dari upaya berkelanjutan Pemkab Pesawaran bersama mmm seluruh elemen masyarakat dalam mengarusutamakan hak dan perlindungan anak sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Kabupaten Pesawaran dinilai telah berhasil menciptakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Arifatul Choiri Fauzi, menjelaskan bahwa proses penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak dimulai dari evaluasi mandiri oleh masing-masing daerah, kemudian diverifikasi kembali oleh pemerintah provinsi sebelum diajukan ke Kementerian PPPA. Proses ini berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun, melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
“Dari 464 kabupaten/kota yang mengikuti tahapan verifikasi, sebanyak 355 kabupaten/kota berhasil meraih kategori layak anak,” ungkap Menteri Arifatul.
Lebih dari sekadar simbolis, Menteri Arifatul Choiri menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bukti konkret dari kerja kolektif seluruh pemangku kebijakan dalam memastikan setiap anak mendapatkan hak dan perlindungan yang setara. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen nasional menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) Tahun 2030. (****)
