4 Upaya Hukum Membatalkan Sertifikat Tanah Yang Diserobot Orang Lain

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dkonten.com, Hukum – Sertifikat adalah sebagai alat pembuktian kepemilikian tanah yang kuat, namun apabila terdapat ketidakbenaran dari hak atas tanah tersebut, maka sertifikat dapat dibatalkan oleh Pengadilan dan Kepala BPN dapat memerintahkan hal tersebut.

Dilansir dari analisahukum.com terdapat 4 Upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan sertifikat antara lain sebagai berikut:

1. Penyelesaian Secara Administrasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Ilustrasi langkah hukum

Jika anda selaku pemilik hak atas tanah merasa dirugikan atas terbitnya sertifikat atas nama orang lain diatas objek tanah yang sama, maka anda dapat menempuh prosedur pembatalan hak atas tanah karena adanya cacat administrasi dengan membuat Surat Permohonan pembatalan yang diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daaerah kerjanya meliputi wilayah tanah yang bersangkutan.

Yang menjadi Dasar Kewenangan Badan Pertanahan Nasional adalah sebaga berikut:

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
– Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 24 Tahun Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
– Kepres Nomor 26 Tahun 1988 tentang Pembentukan Badan Pertanahan Nasional (Pasal 16 Sub C)
– Peraturan Menteri Negara Agraria/ Ka. BPN No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan kewennagan Pemberia dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara. Pasal 106 yang berbunyi:[1]
Pasal 106
(1) Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.
(2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan.

2. Penyelesaian melalui Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Apabila penyelesaian secara mediasi diantara para pihak yang bersengketa tidak tercapai dan penyelesaian secara administrasi oleh BPN tidak memberikan keadilan. Maka salah satu pihak dapat mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap sertifikat tanah yang termasuk keputusan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun dasar hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pradilan Tata Usaha Negara Pasal 53 ayat (1) yang berbunyi:[2]

BACA JUGA  Peringatan Hari Lansia ke -28, Nanda Indira Hadiri Operasi Katarak

Pasal 53

(1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.

3. Penyelesaian melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri

Ilustrasi

Seseorang pemilik hak atas tanah dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap orang lain pemilik sertifikat atas objek tanah yang sama, jika dalam proses pendaftaranya terdapat perbuatan yang melanggar undang-undang. semisal pemalsuan surat, penipuan dan lain sebagainya. Adapun dasar hukum Gugatan perbuatan melawan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1365 yang berbunyi:[3]

Pasal 1365

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

4. Penyelesaian melalui Pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia

Ilustrasi Ombudsman RI

Jika Pemilik Sertifikat hak atas tanah memperoleh bukti-bukti mengenai dugaan maladministrasi atas penerbitan sertifikat diatas tanah yang sudah bersertifikat, maka anda dapat melaporkan dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI atau Ombudsman Daerah, Tugas Ombudsman yang menerima laporan dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayana public sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 7.[4]

[1] Peraturan Menteri Negara Agraria/ Ka. BPN No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan kewennagan Pemberia dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara. Pasal 106

[2] Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pradilan Tata Usaha Negara Pasal 53 ayat (1)

BACA JUGA  Pesawaran Daerah Tani, Bersinar Sentil Anggaran Satu Persen Pemerintah Untuk Pertanian

[3] Gugatan perbuatan melawan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1365

[4] Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 7(*)

Share.

About Author

Penggiat kegiatan alam bebas dan olahraga

Comments are closed.