Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Diparipurnakan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran- DPRD Pesawaran Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023.

Di mana diketahui Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1,212 Trilyun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto didampingi mengatakan bahwa penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepda DPRD merupakan kewajiban konstitusional yang harus terpenuhi oleh seorang kepala daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang penerintahan daerah sebagaimana telah diubah benerapa kali terahlhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undnag nonor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala daerah menyampaikan ranacangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Materi Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah dalam bentuk keuangan daerah berbasis akrual meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih, laporan oprasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tahun 2023 berdasarkan audit dari BPK RI,” ujar Suprapto, Senin (27/5).

Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023 telah diaudit oleh Tim Auditor BPK-RI Perwakilan Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor :31A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, dengan opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”.

Dengan demikian, menurutnya hal ini merupakan opini WTP yang ke-8 secara berturut-turut pada LKPD Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023. “Perolehan Opini dengan standar tertinggi ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah. Semoga Opini WTP dapat dijadikan sebagai momentum dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab bersama. Dan saya berharap opini tersebut dapat kita pertahankan di tahun yang akan datang,” jelansya.

BACA JUGA  Pemanfaatan Media Pembelajaran Berbasis Video dalam Mewujudkan Kurikulum Merdeka yang Interaktif

Sedangkan untuk laporan realisasi anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 dijelaskannya bahwa Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1,212 Trilyun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang tersebar di beberapa OPD terealisasi sebesar sejumlah   Rp.88,037 Milyar. Realisasi PAD ini meliputi realisasi Pajak Daerah sebesar Rp.40,861 Milyar, realisasi Retribusi daerah sebesar Rp.3,828 Milyar, realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp.1,998 Milyar, dan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.41,348 Milyar.

Dari pengelolaan Pendapatan Transfer yang meliputi Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat dan Transfer dari Pemerintah Propinsi terealisasi sebesar Rp 1,124 Trilyun. Sedangkan dari pengelolaan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp485,89 Juta.(**)

Share.

About Author

Comments are closed.