Ikuti Bimtek 290 Pengawas TPS Kecamatan Gedongtataan Pesawaran Pahami Tugas Dan Wewenang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran- Sekitar 290 Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kecamatan Gedongtataan mengikuti bimbingan teknis di aula Desa Kutoarjo.

Ketua Panwaslu Kecamatan Gedongtataan Dedy Erhandi mengatakan, pengawas TPS bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

“Selain itu, pengawas TPS memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan,” Kata Dedy, Jumat, 2 Februari 2024.

Menurut dia, Koordinasi dan konsultasi antar pengawas TPS juga menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas mereka.

“Kewajiban pengawas TPS adalah wajib koordinasi dengan pimpinan di atasnya, jangan ragu bertanya bila belum memahami penghitungan suara atau lainnya.”

“Juga menyampaikan hasil penghitungan suara kepada pengawas desa,” Kata dia.

Dikatakan Dedy, pengawas TPS dilarang mempengaruhi dan mengintervensi pemilih, serta tidak boleh membantu petugas TPS serta mengganggu petugas di TPS.

“Jika ada temuan atau kejanggalan di lapangan segera laporkan ke pengawas desa disertai bukti foto atau video.

“Jangan takut ditekan atau diintimidasi, kita bekerja sesuai dan dilindungi undang undang, jadi laporkan jika ada yang coba menekan kita,” Kata dia.

Menurut dia, selain hal itu, pengawas TPS juga wajib mengetahui dan mengawasi kegiatan kegiatan yang terjadi di lingkup TPS setempat.

“Jadi pengawas juga wajib hadir dari awal pembukaan pada sekitar pukul 7.00 WIB hingga selesainya penghitungan suara, dan secara detilnya nanti akan kita bahas pada bimbingan teknis,” Kata dia. (**)

Bambang T

BACA JUGA  Anggap Pemerintah Tak Peka, DPRD Pesawaran Akan Tinjau SDN Rusak
Share.

About Author

Comments are closed.