Pemkab Pesawaran Kecolongan ASN Gak Pernah Ngantor Tapi Terima Gaji ?

Pinterest LinkedIn Tumblr +

 

dKonten.com, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran kecolongan. Diduga ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran berinisial ST sudah lama tidak masuk kantor, namun begitu ST tetap menerima haknya sebagai PNS.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M Nasir, menilai jika informasi tersebut benar maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan keuangan negara.

“Kalau memang benar yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja tetapi tetap menerima gaji setiap bulan, itu sama saja korupsi. Itu makan gaji buta dan tidak bisa dibiarkan,” kata dia.

Menurut ketua DPD partai NasDem Kabupaten Pesawaran itu, hal itu tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut disiplin aparatur serta penggunaan uang negara. Dia, meminta pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan inspektorat segera melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Nasir juga menilai dugaan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau bahkan pembiaran dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN tersebut bertugas.

“Harus dicek benar kehadirannya, status kepegawaiannya, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan. Kalau memang terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas.”

“Kalau sampai bertahun-tahun tidak masuk kantor tapi tetap digaji, berarti ada sistem pengawasan yang tidak berjalan. Pimpinan OPD juga harus dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.

Salah seorang sumber memyebut, ST merupakan ASN yang tercatat bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran. ST diketahui merupakan PNS dengan golongan IV/a. Selain, sudah lama tidak pernah terlihat masuk kantor, ST diduga tetap menerima gaji sesuai golongan selama bertahun-tahun.

Ia menyebut dugaan tersebut sudah berlangsung sejak kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan masih berada di gedung lama yang kini digunakan sebagai kantor Kesbangpol.

BACA JUGA  Daya Beli Masyarakat Turun, Pemkab Pesawaran Jamin Ketersediaan Dan Kesehatan Hewan Kurban

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya tanpa harus menunggu keputusan hukuman disiplin.

Status kepegawaian ST pun dipertanyakan, jika yang bersangkutan sudah pensiun atau berhenti, seharusnya terdapat surat keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesawaran. (**)

TIM

Share.

About Author

Leave A Reply