Sungai Waysemah Pesawaran Tercemar DPRD Turun Tangan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran- DPRD Kabupaten Pesawaran meninjau sungai yang diduga tercemar limbah sagu dari produksi pengolahan sagu di aliran Sungai Waysemah di Desa Negeriulangan dan Negarasaka Kecamatan Negerikaton.

“Kami langsung meninjau, karena adanya laporan dan keluhan warga setempat akibat dibuangnya limbah pengolahan sagu tersebut ke aliran sungai,” kata anggota DPRD dapil II Lenida Putri, Senin, 11 November 2019.

Selain Lenida, Ketua Komisi III Sucipto, Anggota Komisi IV Ns Bambang DSLP dan juga ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M Nasir juga turut melihat kondisi aliran sungai yang memghubungkan ke sungai Waysekampung.

Dikatakan Lenida, selain keruh, dampak dari pembuangan limbah ke aliran sungai itu pun menimbulkan bau yang menyengat.

“Sungai itu sudah tidak bisa dipakai, biasanya ada warga yang memanfaatkan sungai itu untuk mencuci pakaian, dan mencari ikan, namun saat ini, sudah tidak bisa,” kata dia.

Dikatakan dia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak pihak terkait baik dari dinas mau pun dari pengelola sagu tersebut.

“Dampaknya sudah luas, ada warga yang mengalami gatal gatal, dan ini harus dihentikan, karena selain merusak lingkungan, kesehatan masyarakat pun terganggu,” kata dia.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Sofyan Agani melalui Kepala Bidang Penataan Hairul Anwar menyatakan bahwa pengolahan sagu tersebut ilegal karena belum mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Memang kalau izin sampling hasil laboratorium mereka sejak dari 2015. Tetapi dari Dinas Lingkungan Hidup belum ada, dan selama ini mereka juga tidak memilik dokumen SPPL,” kata Hairul.

Hairul mengatakan, kedatangan mereka (pemilik pengolahan sagu,red) ke kantor Dinas Lingkungan Hidup belum bisa menunjukan dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA  Hebat, Kewajiban Pemerintah Ini Diambil Alih Kakek Juwadi

Sebab hal tersebut tertuang dalam peraturan surat pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, (SPPL). Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri.

“Mereka tidak bisa beroperasi sebelum ada dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. Jika mereka minta jangka waktu untuk mengurusnya, maka 20 hari bisa selesai,” kata dia.

Disinggung mengenai sangsi yang akan diberikan bagi pengelolaan pengilingan aren yang tidak lengkap dokumen SPPL dari DLH selama ini. Pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait untuk membentuk tim.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait dan membentuk tim mengenai permasalahan ini,” kata dia. (**)

Bambang T

Share.

About Author

Comments are closed.