dKonten.com, Pesawaran – Setelah resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Pesawaran pada 20 September 2018. Akhirnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi empat orang anggota legislatif tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Lampung. Hal ini ini menyusul telah diserahkannya berkas usulan penetapan calon pengganti oleh Pemda setempat.
Di mana mantan anggota dan calon pengganti di DPRD Pesawaran tersebut masing-masing yakni atas nama Bumairoh yang akan digantikan oleh Abdul Rohim, kemudian Supriyadi digantikan oleh Aida Fitria, selanjutnya Kholid Hartanto digantikan oleh Ahmad Rizal dan Olan Fitrionando yang digantikan oleh Erwanto. “Kalau berkas yang dari Partai Hanura (Supriyadi) dan calon penggantinya sudah kita kirimkan ke provinsi pada 17 Oktober lalu dan tiga yang lainya (Bumairoh, Kholid dan Olan) pada tanggal 30 November 2018 lalu,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Pemda Pesawaran, Vierdaizy, Kamis 3 Januari 2019.
Diketaui, empat anggota mantan anggota DPRD Pesawaran tersebut mengundurkan diri karena kembali maju sebagai calon anggota legislatif pada 2019 mendatang namun bukan dengan partai yang telah menjadikan mereka sebagai wakil rakyat pada priode sebelumnya malah justru pindah ke partai lain sehingga dalam aturan yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu maksimal satu hari sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) atau pada 19 September 2018.
Diakuinya, proses PAW bagi keempat orang calon anggota DPRD Pesawaran tersebut memang sedikit mengalami keterlambatan. Sebab, biasanya setelah diserahkanya pengajuan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai anggota DPRD kepada Gubernur Lampung memakan waktu sekitar satu bulan. “Kalau yang sudah-sudah sih satu bulan SK nya sudah keluar dan karena pada Januari dan Februari 2019 ini Gubernur tidak menerima lagi pengajuan PAW, makanya kemarin langsung kami ajukan di tahun lalu. Tapi kami belum tahu kenapa sampai saat ini SK nya belum turun,” tandasnya.
Diketahui, aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi caleg dari partai lain merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana dinyatakan, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta PP Nomor 12 tahun 2018 Pasal 99 ayat (3) huruf i.
Disamping itu, soal PAW anggota DPRD yang mencolonkan kembali melalui partai lain juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Dimana dalam Pasal 7 ayat (1) huruf t menerangkan bahwa bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan diantaranya mengundurkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir. (Bambang T/*)