Cegah Kekerasan dan Diskriminasi Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Sekolah Ramah Anak

Pinterest LinkedIn Tumblr +

 

dKonten.com, Pesawaran– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pesawaran menggelar sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) yang merupakan komponen yang tak terpisahkan sebagai upaya untuk mewujudkan salah satu indikator Kabupaten Layak Anak

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pesawaran Maisuri, Selasa, 29 April 2025.

kegiatan pembinaan sekolah ramah anak di UPT SDN 9 Tegineneng pada 10 April 2025

“Kita sudah melaksanakan kegiatan pembinaan sekolah ramah anak di UPT SDN 9 Tegineneng pada 10 April 2025 lalu, hal itu agar sekolah dapat menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab,” kata dia diwakili Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan Rakhmadia Agustin.

Menurut Agustin, SRA memiliki fokus pada kepentingan terbaik anak, non diskriminasi, perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, serta mendukung partisipasi anak.

Lebih detailnya, lanjut dia, SRA adalah satuan pendidikan yang aman, bersih, dan sehat. SRA juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan aman bagi anak.

“Sosialisasi SRA yang diikuti oleh Kepala Sekolah, guru dan siswa itu untuk mendorong anak untuk memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.”

Sosialisasi SRA diikuti oleh guru dan siswa sekolah dasar, foto ist

“Juga memastikan bahwa anak mendapatkan pendidikan yang layak dan memenuhi hak-hak dasar mereka, seperti hak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” kata dia.

Dikatakan Agustin, SRA memiliki mekanisme untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. SRA melibatkan anak dalam proses pengambilan keputusan dan kegiatan di sekolah.

BACA JUGA  7 Komponen yang Dibutuhkan untuk Membuat Website Portal Berita

“Pada prinsipnya SRA tidak membeda-bedakan anak berdasarkan latar belakang, gender, agama, atau kondisi khusus lainnya. SRA selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dalam setiap kebijakan dan kegiatan, memberikan mereka ruang untuk berpartisipasi,” kata dia.

Agustin menambahkan, SRA melibatkan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan, bertanggung jawab atas pemenuhan hak dan perlindungan anak, memastikan bahwa semua informasi terkait dengan hak dan perlindungan anak dapat diakses oleh semua pihak yang terkait, dan menumbuhkan budaya sekolah yang ramah anak dan mendukung tumbuh kembang anak.

Foto ist

Selain pembinaan sekolah ramah anak, rencannya, Dinas P3AP2KB Kabupaten Pesawaran akan melaksanakan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Di sekolah dilaksanakan di SMP N 21 Pesawaran, SMPN 19 Pesawaran dan SMAN 2 Gedong Tataan dengan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Pesawaran pada awal bulan depan.

Diketahui, kekerasan itu meliputi setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

“Jenis-jenis kekerasan terhadap anak seperti, kekerasan fisik dan psikis, perundungan (bullying), kekerasan Seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan ebijakan yang mengandung kekerasan serta bentuk kekerasan lain,” kata dia. (**)

Bambang T

Share.

About Author

Comments are closed.