Begini Cara Mengurus Izin Usaha Secara Online via Aplikasi OSS

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dkonten.com – Bagi Masyarakat yang ingin mengurus perizinan, saat ini sudah bisa dilakukan via online yaitu dengan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submision/OSS).

Tujuannya agar para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, dapat lebih cepat dan mudah dalam berusaha.

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha wajib memiliki hak akses. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

1. Masuk ke laman OSS, silakan klik link ini.

2. Begitu laman terbuka, klik tombol DAFTAR

3. Pilih Skala Usaha Anda (UMK atau Non UMK)

4. Laman registrasi akan terbuka. Lengkapi data Anda dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk orang perseorangan dan NPWP Badan Usaha dan Nomor SK Pengesahan untuk badan usaha.

Orang Perseorangan:

Badan Usaha:

5. Setelah semua data sudah lengkap terisi, klik Daftar

6. Anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.

7. Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.

8. Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Masuk.

9. Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.

Bagi para pelaku usaha yang hendak melakukan pembaruan data, jika dalam prosesnya terdapat kendala teknis, administratif, atau yang lain, Anda dapat mengajukan pertanyaan melalui alamat e-mail [email protected]. E-mail yang Anda kirimkan sebaiknya mencantumkan NIB, nama perusahaan Anda sebagaimana terdaftar, izin lokasi, username, serta keterangan tambahan mengenai kendala yang dihadapi.

BACA JUGA  Pilbup Way Kanan : Raden Adipati - Ali Rahman Unggul Telak dalam Quick Count Rakata Institute
Share.

About Author

I am a Full-Stack Developer who loves to translate designs files into Website and Application, Based in Bandar Lampung - Indonesia

Comments are closed.