Konflik Akibat Kesalah Pahaman Terkait Pengguna Jaminan BPJS Pada Pasien KLL

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dkonten.com, Bandarlampung – Indonesia merupakan Negara berkembang dan padat penduduk di perkotaan. Mobilisasi penduduk untuk kelangsungan hidup sudah banyak bergeser menggunakan kendaraan umum maupun kendaraan pribaidi, hal ini juga menyebabkan padat kendaraan. Bandar Lampung adalah kota yang secara geografis merupakan gerbang utama Pulau Sumatra dengan kepadatan penduduk mencapai 9.081.792 jiwa, memiliki peran penting dalam jalur transportasi darat serta aktivitas pendistribusian logistik dari Jawa menuju Sumatra maupun sebaliknya. Tingginya mobilisasi terkait akses infrastruktur dan kegiatan penduduk dijalan raya mengakibatkan rawan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Menyingkapi hal ini maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang tentang Lalu Lintas yang dituangkan dalam Undang- Undang No 22 Tahun 2009, dimana Pasal 1 angka 24 menyatakan bahwa Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda (Herrera Marcano et al., 2009).

Peristiwa Kecelakaan semakin meningkat, mengakibatkan korban harus mendapatkan pertolongan dan perawatan lanjutan namun, keterbatasan ekonomi penduduk maka ada korban yang tidak mendapatkan pertolongan kerena tidak memenuhi persyaratan jaminan sehubungan dengan kriteria yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Oleh karena itu maka pemerintah menimbang dan memutuskan serta mengeluarkan beberapa Undang-Undang yang mengatur jaminan Kecelakaan Lalu Lintas. PP Nomor 82, (2018), Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 peraturan ini sudah beberapa kali direfisi dan sebagian pasal dihilangkan agar tidak tumpang tindih.

Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 menyatakan bahwa terdapat kasus- kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung oleh BPJS namun ditanggung oleh penyelenggara asuransi jaminan lain seperti PT Persero Jasa Raharja, pada pasal 52 ayat 1 c menyatakan yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah kecelakaan kerja, pasal 52 ayat 1 d menyatakan jikalau kasus kecelakaan lalu lintas sudah dijamin penjamin lain yang wajib seperti Jasa Raharja. Pada pasal 53 ayat 3 mengulas tentang BPJS akan menjamin terlebih dahulu dan akan dikembalikan oleh pihak lain yang bertanggung jawab. Namun dalam pelaksanaannya sebagian peraturan Rumah Sakit tidak berlaku karena harus ada kepastian penjamin sebelum dilakukan tindakan seperti oprasi atau tindakan besar oleh dokter spesialis. Pada pasal 93 ayat 2 menyatakan ada sanksi bila tidak mematuhi.
Setelah dianalisa maka pada PP No 82 tahun 2018 adalah bersifat top down dimana pemerintah mengeluarkan ini untuk kesejahtraan warga walaupun ada kepentingan tersendiri dibaliknya seperti politik. Dalam pelaksanaannya masih ada peraturan- peraturan lain yang tumpang tindih namun masih berjalan saat ini. Penyelenggara atau pelaksana seperti Rumah sakit memiliki aturan tersendiri yang disesuaikan dengan pelaksana tindakan apabila menemui kasus KLL di RS. Tenaga medis beserta administrasi RS harus memastikan Jaminan terlebih dahulu Ketika melakukan penanganan, karena konflik dapat terjadi apabila jaminan tidak dipastikan diawal, hal ini ditemui pada kasus- kasus kecelakaan yang berat yang membutuhkan perawatan lanjutan.

BACA JUGA  Kapan Hasil UTBK-SBMPTN 2021 Diumumkan?

Undang-Undang yang mengatur yaitu Undang-Undang No 33 tahun 1964 terkait dana pertanggung wajib kecelakaan penumpang kemudian Undang- Undang No 34 tahun 1964 dana pertanggung wajiban kecelakaan Lalu lintas jalan (Pratama, 2022). Jadi apabila terjadi kecelakaan yang merupakan penumpang dai kendaraan umum maka jamin atau tidaknya diatur dalam UU No 33 tahun 1964, tetapi apabila terjadi kecelakaan lalulintas jalan dan korban yang ditemukan adalah yang bukan penumpang kendaraan umum yang dimaksud UU sebelumnya maka terjamin atau tidaknya diatur dalam UU No 34 tahun 1964. Setiap kejadian Kecelakaan maka harus dilakukan pelaporan kepada pihak kepolisian agar dikeluarkan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dari surat itu akan diarahkan kepada jaminan mana yang akan digunakan dalam pengklaiman pengobatan korban Kecelakaan.
Setelah dilakukan Analisa maka didapati bahwa UU jassa raharja yakni UU No 33 tahun 1964 bersifat bottom up dimana terdapat perwakilan rakyat yang mengusulkan dan menyepakati untuk mengeluarkan UU tersebut yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ini didasarkan pada Pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang-undang Dasar. Pada Undang-Undang No 33 ini berbicara tentang iuran kendaraan umum yang harus diberikan kepada pihak pengelola agar dialokasikan bagi pengguna kendaraan umum, apabila tidak mengikuti maka pada pasal 8, 9 dalam UU tersebut mengatur tentang denda yang diancamkan atau sanksi yang didapat akibat melanggar. Bagi korban kecelakaan atau yang tertanggung juga harus memenuhi persyaratan pengajuan agar mendapatkan santunan yang dimaksut yaitu melengkapi surat keterangan pengajuan santunan yang bisa didapatkan dari pihak Rumah Sakit yang bekerja sama dengan jasa raharja, Kepolisian, sehingga pengajuan dapat diproses sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Bupati Dendi : Musrenbang Harus Selaras Dengan Fokus Kerja Presiden RI

Pada Undang-Undang No 34 tahun 1964 bersifat Top down dimana pemerindaah dalam mengelola Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan maka Presidium Kabinet Republik Indonesia memutuskan dan menyelenggarakan UU tersebut. Dalam pelaksanaannya maka semua pihak yang berkaitan didalamnya harus memenuhi standar dan ketentuan yang ada, dimana pengendara, kendaraan, korban, pengawas, pemilik kendaraan dan semua yang berkaitan harus memiliki izin. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut maka aka nada sanksi yang diatur dalam pasal 22 UU ini.

Sebagian masyarakat di Kota Bandar Lampung belum mengetahui alur tersebut. Pada saat pasien Kecelakaan Lalu Lintas datang ke Rumah Sakit pasien akan ditangani di ruang IGD dan anggota keluarga pasien akan diarahkan ke bagian admission atau pendaftaran dari admission keluarga dan saksi akan dianjurkan untuk membuat kronologis kejadian dan melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib, namun sebagian anggota keluarga merespon dengan negative kemudian terjadi konflik antara keluarga, admission dan tenaga kesehatan yang ada. Tidak semua kasus Kecelakaan Lalu Lintas memerlukan perawatan lanjutan. Ada beberapa kasus memerlukan perawatan lanjutan dengan biaya yang sangat besar oleh karena itu system jaminan biaya Kecelakaan harus ditentukan dengan jelas supaya tidak merugikan semua pihak terkait. Konflik dapat terjadi apabila pihak pasien ataupun penyebab Kecelakaan tidak bersedia berurusan dengan pihak kepolisian karena factor-faktor internal.

Apabila terjadi hal demikian maka diperlukan komunikasi dan penjelasan yang baik dari pihak Admission kepada pasien dan keluarga, mengingat tindak lanjut pasien yang harus segara dilakukan sehingga pertolongan kepada pasien tidak terhambat.

Dari kejadian perkara diatas maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat kota Bandar Lampung belum secara keseluruhan memahami tujuan pelaporan kepada pihak kepolisian serta alur klaim jaminan kesehatan terkait kejadian Kecelakaan Lalu Lintas. Maka saran yang dapat diberikan penulis bagi masyarakat kota Bandar Lampung adalah patuhilah peraturan Lalu Lintas saat berkendara dan biasakan untuk memenuhi persyaratan dengan pelapuran kepada pihak yang berwajib agar dapat membantu memudahkan proses penanganan pasien Kecelakaan Lalu Lintas. Bagi rumah sakit agar bekerja sama dengan pihak penjamin yaitu BPJS dan PT persero Jassa Raharja dalam sosialisasi kepada masyarakat terkait tanggungan jaminan pengobatan pasien Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam pelaksanaan ada kendala kerena tidak dilibatkan pengawas dari pihak penyelenggara pada saat refisi peraturan perundang undangan seperti PERPRES No 82 tahun 2018 tentang jaminan BPJS bagi kasus KLL. Sarannya adalah libatkan pihak pelaksana saat merumuskannya.

BACA JUGA  Kamu Pengguna Tiktok? Yuk Lihat Dampak Positif dan Negatifnya

Penulis: Daud Noti

Mahasiswa Program Magister Keperawatan Peminatan Manajemen Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sint Carolus, Jakarta

Share.

About Author

Comments are closed.