Jalani Program Asimilasi Warga Binaan Lapas Narkotika Tetap Wajib Lapor

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Bandar Lampung– Guna menanggulangi penyebaran Covid-19 Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung kembali merumahkan sembilan narapidana, namun di program Asimilasi ini narapidana tetap menjalani wajib lapor.

Hal itu dikatakan kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Amaminur, Senin, 22 Februari 2021.

“Sesuai dengan Permenkumham RI nomor 32 tahun 2020, warga binaan yang dirumahkan hari ini sudah melengkapi syarat-syarat yang berlaku salah satunya tindak pidananya dibawah 5 tahun serta tidak masuk dalam PP 99 tahun 2012,” kata Amaminur dalam rilisnya.

Sebelum narapidana dikeluarkan, Amaminur juga berpesan agar warga binaannya itu tidak mengulangi kesalahannya kembali dan melakukan wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan di Balai pemasyarakatan selama program asimilasi di rumah.

“Seteleh kalian keluar jangan sampai berbuat kesalahan melanggar hukum lagi, kalau kalian melanggar akan langsung ditindak lanjuti dan kami bawa kembali ke Lapas serta selama kalian menjalani program Asimilasi ini akan dilakukan pengawasan ketat oleh Pembimbing Kemasyaratakan,” kata dia.(*)

*Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung *

Aden

BACA JUGA  4 Upaya Hukum Membatalkan Sertifikat Tanah Yang Diserobot Orang Lain
Share.

About Author

Comments are closed.