dKonten.com, Pesawaran– Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran Sopyan Agani membenarkan bahwa ada usulan rencana pembangunan pabrik semen yang akan didirikan di Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran. Padahal, pembangunan tersebut ditolak warga lantaran akan berdampak negatif bagi kesehatan, kenyamanan dan kerusakan infrastruktur di daerah setempat.
Dan saat ini usulan rencana pembangunan pabrik semen yang belakangan diketahui dari PT. Agung Cahaya Mandiri untuk kepengurusan rekomendasi Amdal sudah masuk ke Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Lampung.
“Kita selaku OPD teknis menindaklanjuti
surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Pesawaran nomor 050/4338/V.01/2018 tentang rekomendasi pemanfaatan ruang,” kata Sopyan Agani, Kamis 28 Mei 2020.
Menurutnya,selaku OPD teknis berkaitan dengan lingkungan memastikan bahwa ketika perusahaan akan mendirikan pabrik,maka dalam dokumen perencanaan pembangunan harus menyertakan solusi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari
kegiatan produksi.
“Kita melihat bagaimana dalam usahanya nanti perusahaan tersebut patuh dan taat dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan,” kata dia.
Ditanya lokasi pendirian pabrik semen tidak di kawasan industri pesawaran (Kitaran),justru akan didirikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Teluk Pandan? Diakui mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi ini, karena lokasi bahan campuran (Batu Kapur) untuk produksi semen berada di Teluk Pandan.
“Produksi semen butuh bahan baku lain seperti batu kapur, dan disitu (Teluk Pandan) lokasinya. Selain itu mereka sudah ada izin usaha pertambangan batu di sana,” kata dia.
Sementara Kasi Perencanaan Kajian Dampak Lingkungan Subekti Setiyanti menambahkan bahwa usulan PT Agung Cahaya Mandiri beberapa hari lalu secara daring sudah dibahas melalui sidang komisi penilai Amdal Provinsi.
“Dari hasil pembahasan dari komisi Amdal,DLH Provinsi,Bappeda Provinsi dan Pesawaran beserta pemrakarsa menyetujui dan dinyatakan layak lingkungan dengan persyaratan diantaranya memperbaikan peta orientasi lokasi,peta batas wilayah studi,pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang harus disesuaikan dengan Perda nomor 6/2019 tentang RTRW Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2039. Serta mengacu Perda provinsi no 12/2019 tentang perubahan Perda no 1/2010 tentang RTRW Provinsi Lampung,” kata dia. (**)
Bambang T