dKonten.com, Pesawaran– DPRD Kabupaten Pesawaran menyetujui 3 ranperda kabupaten Pesawaran dalam rapat paripurna persetujuan ranperda baru di ruang sidang DPRD setempat.
Tiga ranperda tersebut yakni ranperda tentang kabupaten layak anak; ranperda tentang pelayanan kepelabuhan; dan ranperda tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dengan demikian, pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata anggota Bapemperda DPRS Pesawaran Lenida Putri saat sampaikan laporan bapemperda, Kamis, 23 Januari 2020.
Dikatakan, keberadaan pulau-pulau di wilayah Kabupaten Pesawaran menuntut adanya pelayanan penyelenggaraan angkutan dibidang perairan beserta sarana dan prasarananya guna memindahkan barang maupun orang dari pulau yang satu ke pulau yang lainnya. Dimana kewenangan penyelenggaraan pelayaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat dibatasi dalam tiga aspek yaitu perizinan dibidang angkutan perairan, perizinan dibidang kepelabuhanan.
“Serta penyelenggaraan kepelabuhanan oleh pemerintah daerah dan penarikan retribusi perizinan dan retribusi penyelenggaraan kepelabuhanan oleh pemerintah daerah,” kata dia.
Sedangkan rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dan dalam rangka melaksanakan tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa harus berpedoman pada asas-asas penyelenggaraaan Pemerintahan Desa, antara lain ; kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif.
“Peraturan Daerah ini disusun dalam rangka memberikan pedoman bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan pihak-pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sehingga diharapkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan lebih baik,” kata dia.
Sementara Wakil Bupati Pesawaran Eriawan menegaskan dengan telah disampaikannya 3 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, pihaknya berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya.
“Sehingga 3 (tiga) RANPERDA tersebut dapat dijadikan Pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata dia. (**)
Bambang T