Sah, Pesawaran Miliki Tiga Perda Baru

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran– DPRD Kabupaten Pesawaran menyetujui 3 ranperda kabupaten Pesawaran dalam rapat paripurna persetujuan ranperda baru di ruang sidang DPRD setempat.

Tiga ranperda tersebut yakni ranperda tentang kabupaten layak anak; ranperda tentang pelayanan kepelabuhan; dan ranperda tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Dengan  demikian,  pembentukan  Undang-Undang  ini didasarkan  pada  pertimbangan  bahwa  perlindungan  anak  dalam segala  aspeknya  merupakan  bagian  dari  kegiatan  pembangunan nasional,  khususnya  dalam  memajukan  kehidupan  berbangsa  dan bernegara,” kata anggota Bapemperda DPRS Pesawaran Lenida Putri saat sampaikan laporan bapemperda, Kamis, 23 Januari 2020.

Dikatakan, keberadaan  pulau-pulau  di  wilayah  Kabupaten  Pesawaran  menuntut  adanya  pelayanan  penyelenggaraan  angkutan  dibidang perairan  beserta  sarana  dan  prasarananya  guna  memindahkan barang  maupun  orang  dari  pulau  yang  satu  ke  pulau  yang  lainnya.   Dimana kewenangan penyelenggaraan  pelayaran  yang  dimiliki  oleh  Pemerintah  Kabupaten Pesawaran  dapat  dibatasi  dalam  tiga  aspek  yaitu  perizinan  dibidang angkutan perairan, perizinan dibidang kepelabuhanan.

“Serta penyelenggaraan  kepelabuhanan  oleh  pemerintah  daerah  dan penarikan  retribusi  perizinan  dan  retribusi  penyelenggaraan kepelabuhanan  oleh  pemerintah  daerah,” kata dia.

Sedangkan rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa. Dan dalam rangka  melaksanakan  tugas  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa, Kepala  Desa  harus  berpedoman  pada  asas-asas  penyelenggaraaan Pemerintahan  Desa,  antara  lain  ;  kepastian  hukum,  tertib penyelenggaraan  pemerintahan,  tertib  kepentingan  umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas  dan  efisiensi,  kearifan  lokal,  keberagaman  dan  partisipatif.

“Peraturan  Daerah  ini  disusun dalam  rangka  memberikan  pedoman  bagi  Kepala  Desa,  Perangkat Desa,  BPD  dan  pihak-pihak  yang  terkait,  baik  secara  langsung maupun  tidak  langsung  dalam  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa, sehingga  diharapkan  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  akan lebih  baik,” kata dia.

Sementara Wakil Bupati Pesawaran Eriawan menegaskan dengan telah disampaikannya 3  Rancangan Peraturan Daerah tersebut, pihaknya  berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya.

BACA JUGA  Sulam Jelujur Pesawaran Go Internasional

“Sehingga 3 (tiga) RANPERDA tersebut dapat dijadikan Pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata dia. (**)

Bambang T

Share.

About Author

Comments are closed.