Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Pesawaran, Jenny Ricardo
dKonten.com, Pesawaran- Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Pesawaran diharapkan mampu menyusun produk hukum baik SK, Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Pesawaran, Jenny Ricardo, Kamis 23 Januari 2020.
“Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan lakukan pendampingan dan pelatihan agar setiap OPD memahami dalam membuat produk hukum tersebut,” kata dia.
Menurut dia, pihaknya akan memfasilitasi dalam pembentukan produk hukum di setiap OPD. Baik itu SK, Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah.
“Kita berikan pelatihan dan bimbingan agar pembuatan produk hukum sesuai dengan ketentuan, sehingga setiap OPD yang akan menyusun draft produk hukum dapat memahami secara benar, baik dari sisi filosofi, yuridis dan sosiologis,” kata dia.
Dikatakan Jenny, hal itu dilakukan agar setiap OPD benar benar memahami produk hukum yang akan mereka buat. Karena substansinya ada dua, yakni produk hukum tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut mantan camat Negerikaton ini masyarakat dapat mengakses berbagai perda dan perbup yang diterbitkan pemerintah daerah melalui website www.jdih.pesawarankab.go.id. Dimana salah satu tupoksi bagian hukum yakni harmonisasi, pembuatan dan menyebarluaskan informasi produk hukum.
“Kita patut bersyukur, Kemenkumham memberikan penghargaan kepada pemda pesawaran atas prestasi informasi produk hukum berbasis IT,” kata dia.
Salah satu konten dalam JDIH yakni seluruh produk hukum yang telah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD setempat. (**)
Berikut daftar Jumlah Produk Hukum Pesawaran
No Tahun Perbup Perda SK
1. 2007 5 6
2. 2008 16 6 251
3. 2009 44 5 353
4. 2010 26 12 340
5 2011 36 26 365
6. 2012 14 12 323
7. 2013 44 9 391
8. 2014 47 14 472
9 2015 19 12 423
10. 2016 101 12 483
11. 2017 77 12 596
12. 2018 89 5 491
13. 2019 61 8 511
Total 579 133 5005
Bambang T