Tak Harus Mundur, Anggota Dewan Nyalon Kepala Daerah Sekarang Cuma Cuti

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran- Perjuangan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mengajukan usulan terhadap revisi UU No.10 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Kepala Daerah dalam waktu dekat segera disahkan.

Dalam usulan ADKASI tersebut sudah disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR.RI dan disetujui oleh Presiden RI, bahwa bagi Pimpinan & Anggota DPRD yang akan maju pada Pilkada serentak mendatang tidak perlu mengundurkan diri, melainkan hanya cuti

“Saya kira perjuangan yang cukup lama ya. Karena kami melihat kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya cuti. Maka perjuangan kami agar DPRD juga cuti, sehingga ada keadilan,” kata Ketua ADKASI Provinsi Lampung M.Nasir saat dikonfirmasi, Senin, 4 November 2019.

Dikatakan Ketua DPRD Pesawaran ini, usulan yang diajukan melalui ADKASI seluruh Indonesia ke Pemerintah Pusat terkait revisi UU No 10/2016 tersebut sudah berlangsung sekitar 3 tahun silam.

“Alhamdulillah kita sudah mendapat informasi bahwa seluruh fraksi dan pemerintah sudah menyetujui didalam pembahasan,” kata dia.

Dijelaskan, pimpinan dan anggota DPR RI, DPD, DPRD ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi cukup cuti.

“Dan saat ini tinggal menunggu paripurnanya saja,” kata dia. (**)

Bambang T

BACA JUGA  Diusung Partainya Petahana Tak Akan Didaftarkan M Nasir Ke KPU
Share.

About Author

Comments are closed.